Terungkap Alasan TikTok Shop Ditutup

1 min read

Terungkap Alasan TikTok Shop Ditutup

SurabayaTikTok Shop resmi ditutup pada Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Penutupan TikTok Shop bukan tanpa alasan. Platform video musik asal Tiongkok itu ditutup terkait masalah perizinan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan TikTok Shop tidak memiliki izin berdagang bagi e-commerce. Ia mengungkapkan TikTok Shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

“Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A yang tidak boleh berdagang,” kata Teten, seperti dikutip detikJatim dari detikFinance. Teten menegaskan TikTok Shop harus memiliki izin berdagang sesuai aturan hukum di Indonesia.

Di mana izin usaha e-commerce telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Read more:

    “Yang benar, TikTok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2023,” ucapnya.

    Ia pun menepis anggapan Indonesia anti TikTok Shop dan investasi. Menurutnya, TikTok Shop harus beroperasi dengan mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku terkait e-commerce.

    “Indonesia tidak anti TikTok Shop. Saat ini ada anggapan TikTok Shop tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia. Ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing,” tegas Teten.

    Permendag 31 Tahun 2023 mengatur definisi media sosial, social commerce, dan e-commerce (lokapasar). Pemilik e-commerce disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.

    Pemerintah telah mengatur perizinan untuk beralih menjadi e-commerce sejalan munculnya larangan media sosial menjadi e-commerce. Aturan tersebut berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.

    “Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko,” aturan pada pasal 3 ayat 1.

    Pelaku usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

    Pemilik e-commerce harus mengatur izin sebagai pelaku usaha di bidang PPMSE, dengan mengajukan permohonan kepada menteri melalui Lembaga OSS. “Perizinan Berusaha Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri,” tulis pasal 7 ayat 3.

    Aturan Permendag 31/2023 juga mengatur e-commerce yang menyediakan lapak untuk pedagang luar negeri. Pada pasal 5 diatur syarat yang harus dipenuhi PPSME jika menyediakan sarana bagi pedagang luar negeri.

    Syaratnya, pertama harus menerangkan identitas pedagang (merchant) luar negeri berupa nama dan alamat negara asal luar negeri. Kedua, izin usaha yang dikeluarkan lembaga berwenang di negara asal yang dilegalisasi.

    Ketiga, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan. Keempat, nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi.

    Baca artikel detikjatim, “Terungkap Alasan TikTok Shop Ditutup

    AutoElectra Hub We would like to show you notifications for the latest news and updates.
    Dismiss
    Allow Notifications